SOSIALISASI
TATA CARA REVISI DIPA DAN APLIKASI AFS
PADA KPPN
RUTENG
Untuk yang ketiga kalinya pada tahun anggaran
2011, KPPN Ruteng melaksanakan
sosialisasi. Pada hari Jumat, 15 April 2011 KPPN Ruteng melaksanakan
sosialisasi tentang Tata Cara Revisi DIPA dan Aplikasi AFS di aula Hotel Dahlia
Ruteng. Sosialisasi tentang Tata Cara
Revisi DIPA disampaikan oleh tim dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
Provinsi NTT yaitu M.E. Septiono, Kepala
Seksi Pelaksanaan Anggaran A dan Jimi
Sarmento, Staf pada Bidang Pelaksanaan Anggaran. Sedangkan sosialisasi tentang
aplikasi AFS disampaikan oleh Kun Budi Hendarto, supervisor pada KPPN Ruteng. Peserta sosialisasi terdiri dari para Kuasa
Pengguna Anggaran dan Operator lingkup wilayah KPPN Ruteng. Dalam sambutannya
pada saat membuka acara sosialisasi, Kepala KPPN Ruteng Kletus Letu, SE
menyampaikan beberapa hal penting yaitu tentang Revisi DIPA, Percepatan Penyerapan
Anggaran, Retur SP2D dan pentingnya KIPS. Dari sisi Tata Cara Revisi DIPA dikatakan
bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor : 49/PMK.02/2011 tentang
Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2011, KPA dapat lebih memahami kewenangan dan tata
cara revisi anggaran. Dari sisi penyerapan
anggaran, agar Kuasa Pengguna Anggaran selalu berpedoman pada rencana penarikan
dana pada halaman III DIPA. Disampaikan
bahwa sampai dengan triwulan I TA.2011,
penyerapan anggaran pada wilayah KPPN Ruteng yang meliputi 4 kabupaten, baru mencapai 6,70 persen, suatu capaian yang
masih sangat rendah. Diakui bahwa masih ada kendala/hambatan dalam penyerapan
anggaran seperti keterlambatan dalam penunjukan pejabat perbendaharaan. Masih
ada pejabat perbendaharaan terutama pada satker pemegang DIPA Tugas Pembantuan
yang dimutasi sehingga harus ditunjuk pejabat perbendaharaan yang baru. Dihimbau kepada para Kuasa Pengguna Anggaran
agar memperhatikan masalah penyerapan anggaran tersebut sehingga diharapkan
pada akhir triwulan II, penyerapan
anggaran untuk wilayah KPPN Ruteng sudah bisa mencapai 50 persen. Dari sisi Retur SP2D, diharapkan kepada para
KPA supaya lebih teliti dalam mencantumkan nama dan nomor rekening penerima
pada SPM. Bendahara Pengeluaran dihimbau untuk selalu melakukan konfirmasi
dengan bank terhadap kebenaran nama dan nomor rekening penerima yang akan dicantumkan
pada SPM. Hal ini untuk menghindari terjadinya retur SP2D. Menyinggung tentang KIPS, kepala KPPN Ruteng minta agar para petugas
pengantar SPM dan Pengambil SP2D agar selalu membawa kartu KIPS yang sudah
diterbitkan oleh KPPN Ruteng. Ia juga menghimbau kepada petugas pengantar SPM
supaya selalu meminta tanda terima SPM kepada petugas front office KPPN Ruteng
apabila petugas FO tersebut lupa memberika tanda terima. Dalam acara sosialisasi tersebut dibagikan
kuisioner untuk diisi oleh para perserta yang nanti akan digunakan sebagai
bahan evaluasi. Kegiatan sosialisasi
berakhir pada pukul 13.30 WITENG dan ditutup oleh Kepala KPPN Ruteng.
Kun Budi
Hendarto
Kontributor KPPN Ruteng
[
baca...]